Proses Penangkapan dan Status Hukum Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap kedua orang tua bayi tersebut di Semarang pada tanggal 30 Oktober. Mereka kini terancam dengan pasal pidana yang berat. Tersangka dikenakan Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau alternatifnya Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan menempatkan atau meninggalkan anak di bawah umur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan bagi pelaku adalah 5,5 tahun penjara.
Kondisi Bayi Korban Pembuangan
Bayi perempuan yang menjadi korban kini telah diselamatkan dan kondisinya dinyatakan sehat. Saat ditemukan warga, bayi tersebut dibalut kain dan bersama perlengkapan bayi baru di dalam kotanya. Setelah mendapatkan pertolongan medis pertama di RSUD Prambanan, bayi tersebut kini berada di bawah pengasuhan dan perawatan Dinas Sosial setempat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk perlindungan anak.
Latar Belakang Penemuan Bayi di Prambanan
Penemuan bayi dalam kotak stirofoam ini sebelumnya telah menggemparkan warga sekitar. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober, di mana seorang bayi ditinggalkan begitu saja dengan kondisi yang memprihatinkan. Penemuan ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat untuk dilakukan evakuasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Putusan MK: Anggota Polri Wajib Pensiun Dulu untuk Isi Jabatan Sipil, Ini Kata Yusril
Kebijakan Baru Jepang Izinkan Polisi Tembak Mati Beruang, Ini Alasannya
Pelantikan Pejabat Kemenkumham: Razilu Diganti Hermansyah Siregar Jadi Plt. Dirjen KI
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi