KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Dekat Sirkuit Mandalika, Hasilkan 3 Kg Sehari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan mengenai aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang lebih mencengangkan, para pelaku penambangan diduga bukan warga Indonesia karena tidak mampu berbahasa Indonesia.
Lokasi Tambang Ilegal Hanya Satu Jam dari Mandalika
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyatakan bahwa lokasi tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat ini sangat dekat dengan kawasan strategis, yaitu hanya berjarak sekitar satu jam perjalanan dari Sirkuit Mandalika. Dalam sebuah briefing media bertajuk 'Mewujudkan Pertambangan Bebas dari Korupsi', Dian mempertanyakan klaim "tambang rakyat" karena para penambangnya tidak bisa berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.
Produksi Mencapai 3 Kilogram Emas Per Hari
Kapasitas produksi tambang ilegal ini disebut sangat besar. Dian Patria mengungkapkan bahwa tambang tersebut mampu menghasilkan 3 kilogram emas hanya dalam satu hari. Temuan ini dianggap luar biasa, mengingat lokasinya yang berada di Pulau Lombok yang tidak terkenal sebagai penghasil emas skala besar.
Artikel Terkait
Guru Honorer Menangis, Janji Dua Juta Rupiah yang Ternyata Hanya Fatamorgana
Dedi Mulyadi Gebrak Tambang dan Perumahan, 60% Pajak Galian untuk Warga
KPK Sita Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah di Rumah Wali Kota Madiun
Menginap di Hotel, Satu Pohon Tumbuh di Lahan ITERA