KPK Tunda Penahanan Yaqut dan Gus Alex Meski Sudah Tersangka Kasus Kuota Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 17:20 WIB
KPK Tunda Penahanan Yaqut dan Gus Alex Meski Sudah Tersangka Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, belum juga ditahan. Padahal, KPK sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu. Menurutnya, penahanan memang belum dilakukan hari ini. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan itu yang jadi prioritas.

“Bukan hari ini ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“Nanti kami akan lakukan, tentu secepatnya. KPK juga ingin proses penyidikan ini berjalan efektif,” tambahnya.

Dia menegaskan, penetapan tersangka itu bukan tanpa dasar. Semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Untuk perkara ini, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengatur soal kerugian negara.


Halaman:

Komentar