Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, belum juga ditahan. Padahal, KPK sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu. Menurutnya, penahanan memang belum dilakukan hari ini. Proses penyidikan masih terus berjalan, dan itu yang jadi prioritas.
“Bukan hari ini ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Nanti kami akan lakukan, tentu secepatnya. KPK juga ingin proses penyidikan ini berjalan efektif,” tambahnya.
Dia menegaskan, penetapan tersangka itu bukan tanpa dasar. Semuanya berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Untuk perkara ini, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengatur soal kerugian negara.
Artikel Terkait
Reza Pahlavi Serukan Perebutan Kota, Gelombang Demonstrasi Iran Kian Menggila
Eggi Sudjana dan Warisan Pengkhianatan dalam Sejarah Politik Indonesia
Lampu Huntara Menyala, Harapan Kembali di Desa Babo
Kontrak Sewa Kapal Tanpa Nilai Jelas, FMPKN Soroti Potensi Lubang Anggaran