Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 Lengkap. Selain PNS Kemenkes dan PNS Daerah, Bisa Ex Nusantara Sehat

- Rabu, 03 Januari 2024 | 17:01 WIB
Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 Lengkap. Selain PNS Kemenkes dan PNS Daerah, Bisa Ex Nusantara Sehat

Peningkatan kualifikasi SDM Kesehatan melalui program bantuan biaya pendidikan tugas Belajar, diprioritaskan bagi tenaga Kesehatan yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang dari Diploma III ke Diploma IV/ Strata I Profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dan bagi tenaga kesehatan yang berasal dari daerah prioritas, DTPK, DBK.

Syarat Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 Kemenkes RI.

Berikut persyaratan calon peserta Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Nakes dan SDM Kesehatan 2024 :

1. PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan:

a. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan;

b. Mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;

c. Bagi Peserta yang berasal dari PNS daerah harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;

d. Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/ Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kalimantansatu.com


Halaman:

Komentar