Pada Kamis lalu, Departemen Kehakiman AS mengatakan menjatuhkan dakwaan terhadap seorang warga negara Korut yang diyakini menjadi tersangka peretasan, Rim Jong-hyok. Secara rinci, ia diduga berkonspirasi untuk mengakses jaringan komputer di Negeri Paman Sam serta dituding melakukan pencucian uang.
Salah satu insiden ransomware yang dituduhkan kepada Rim melibatkan peretasan pada bulan Mei 2021 terhadap sebuah rumah sakit di Kansas. Rumah sakit itu akhirnya membayar tebusan setelah para peretas mengenkripsi empat server komputernya.
Rumah sakit tersebut membayar dengan Bitcoin, yang ditransfer ke bank China. Kemudian, dana tersebut ditarik dari ATM yang terletak di Dandong, yang menjadi perbatasan Korut-China.
FBI mengatakan bahwa mereka menawarkan hadiah hingga US$10 juta (sekitar Rp162 juta) untuk informasi mengarah pada penangkapan Rim yang diyakini berada di Korut.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York: Kemenangan Bersejarah, Pro-Kontra, dan Tantangan Trump
Zohran Mamdani: Wali Kota Pertama Penganut Syiah di NYC yang Dikritik Trump
Ghazala Hashmi: Sejarah Tercipta, Letnan Gubernur Muslim Pertama di AS dari Virginia
Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Kerja UNESCO: Sejarah Baru Diplomasi di Sidang Umum ke-43