“Awalnya, 4 orang etnis Rohingya ditemukan warga Gampong Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Kamis, (14 Desember 2023) lalu mereka membawa keempat WNA tersebut ke Polsek Darul Aman guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Saat dilakukan introgasi awal terhadap keempat WAN mereka mengaku berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang.
Dari keterangan ini, Polisi membuat sebuah tim untuk melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 46 WNA lainnya yang berada di Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berhasil mengidentifikasi ABK kapal yakni Shirazul Islam yang membawa para imigran dari negara Bangladesh, dengan dibantu Rubis Ahmad dan Muhammad Amin. Selanjutnya tim membawa ketiga WNA ini ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara pada hari Kamis (21 Desember 2023) penyidik menetapkan ke tiga WNA tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia WNA etnis Rohingya.
Baca Juga: Sebelum Desember 2023, Banjir Pengungsi Rohingya Juga Terjadi Maret 2023
Interogasi tersebut mengangkat kasus ini menjadi lebih jelas. Dimana dapat diketahui bahwa dari 50 pengungsi Rohingya, 28 di antaranya adalah warga Bangladesh, dan 4 orang lainnya memiliki paspor Bangladesh. Keempat orang tersebut telah diambil pihak Imigrasi setelah membayar agen sebesar Rp 34 juta per kepala.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id
Artikel Terkait
Ghazala Hashmi: Sejarah Tercipta, Letnan Gubernur Muslim Pertama di AS dari Virginia
Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Kerja UNESCO: Sejarah Baru Diplomasi di Sidang Umum ke-43
Netanyahu Dituding Gunakan Retorika Holocaust untuk Alat Propaganda, Picu Gelombang Penyangkalan Baru
Prabowo Subianto Puji Kekuatan K-Pop & Kerja Sama Indonesia-Korsel di KTT APEC 2025