Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai tindakan pembunuhan dengan tujuan memusnahkan kelompok etnis tertentu.
Untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat diperbaiki untuk sementara waktu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan sementara.
Israel wajib melaporkan tindakan apa yang telah diambilnya dalam waktu satu bulan.
Perintah tersebut mengikat secara hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Menanggapi keputusan Mahkamah Internasional, Benjamin Netanyahu menyatakan komitmennya untuk memperluas bantuan kemanusiaan di Gaza namun juga berjanji untuk melanjutkan serangan.
Sementara itu, pertempuran terus terjadi di jalur Gaza dan telah menewaskan lebih dari 26 ribu warga sipil.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: innalar.com
Artikel Terkait
AS Akhirnya Meringkus Dua Kapal Tanker Armada Bayangan Venezuela
Rapat Rahasia di Doha: Kepingan Rencana Transisi Venezuela Tanpa Maduro
Iran Siaga Penuh, Israel Kirim Pesan Rahasia: Ketegangan yang Tak Kunjung Reda
Pesan Rahasia Trump ke CEO Minyak: Bersiaplah Sebelum Serangan ke Venezuela