Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai tindakan pembunuhan dengan tujuan memusnahkan kelompok etnis tertentu.
Untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat diperbaiki untuk sementara waktu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan sementara.
Israel wajib melaporkan tindakan apa yang telah diambilnya dalam waktu satu bulan.
Perintah tersebut mengikat secara hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Menanggapi keputusan Mahkamah Internasional, Benjamin Netanyahu menyatakan komitmennya untuk memperluas bantuan kemanusiaan di Gaza namun juga berjanji untuk melanjutkan serangan.
Sementara itu, pertempuran terus terjadi di jalur Gaza dan telah menewaskan lebih dari 26 ribu warga sipil.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: innalar.com
Artikel Terkait
Netanyahu Perintahkan Persiapan Darurat Menghadapi Eskalasi dengan Iran
Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung
Iran Tegaskan Hanya Diplomasi Solusi untuk Isu Nuklir, Peringatkan Konsekuensi Militer
Obama Tegaskan Tak Ada Bukti Kunjungan Alien ke Bumi Saat Ia Presiden