Konvensi ini mendefinisikan genosida sebagai tindakan pembunuhan dengan tujuan memusnahkan kelompok etnis tertentu.
Untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat diperbaiki untuk sementara waktu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan sementara.
Israel wajib melaporkan tindakan apa yang telah diambilnya dalam waktu satu bulan.
Perintah tersebut mengikat secara hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Menanggapi keputusan Mahkamah Internasional, Benjamin Netanyahu menyatakan komitmennya untuk memperluas bantuan kemanusiaan di Gaza namun juga berjanji untuk melanjutkan serangan.
Sementara itu, pertempuran terus terjadi di jalur Gaza dan telah menewaskan lebih dari 26 ribu warga sipil.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: innalar.com
Artikel Terkait
Macron Serukan Koalisi Kemerdekaan untuk Lawan Dominasi AS dan China
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Jet Tempur AS, Bantah Klaim Trump Soal Pertahanan Udara
Akademisi Soroti Troll Army sebagai Alat Baru Propaganda Politik di Era Digital
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April