Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung

- Minggu, 22 Februari 2026 | 08:40 WIB
Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung

Dasar Hukum dan Rencana ke Depan

Pergeseran ke Undang-Undang Perdagangan 1974 bukan tanpa batasan. Peraturan tersebut memang mengizinkan presiden memberlakukan tarif, namun hanya untuk jangka waktu 150 hari. Perpanjangan lebih lanjut memerlukan persetujuan dari Kongres, yang bisa menjadi tantangan politik tersendiri. Saat ditanya tentang kewenangannya, Trump tampak percaya diri. "Kami memiliki hak untuk melakukan hampir semua yang ingin kami lakukan," tuturnya kepada para wartawan.

Administrasi Trump juga menyiapkan langkah-langkah lanjutan. Pemerintahannya berencana untuk meluncurkan investigasi terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil, yang berpotensi menghasilkan tarif tambahan dalam beberapa bulan mendatang.

"Selama beberapa bulan ke depan, Pemerintahan Trump akan menentukan dan mengeluarkan tarif baru yang diizinkan secara hukum, yang akan melanjutkan proses luar biasa sukses kita," imbuhnya dalam pernyataan tertulis, merujuk pada agenda politiknya.

Konteks Kebijakan Perdagangan Trump

Langkah tarif global ini bukanlah yang pertama kali. Sejak kembali menjabat, Trump telah menerapkan tarif 25% untuk barang-barang dari negara tetangga seperti Kanada dan Meksiko. Kebijakan tarif dasar 10% untuk banyak negara lain juga telah lebih dulu diumumkan, dengan tuduhan bahwa negara-negara tersebut melakukan penipuan dalam perdagangan.

Tak hanya sebagai alat ekonomi, tarif juga kerap digunakan Trump sebagai pengungkit politik. Contohnya, awal tahun ini ia sempat mengancam akan mengenakan tarif tambahan kepada negara-negara Eropa yang menentang rencananya terkait Greenland. Pola ini menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan dalam administrasinya sering kali terjalin dengan kepentingan dan negosiasi geopolitik yang lebih luas.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar