“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).
“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.
Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kalimantansatu.com
Artikel Terkait
Standar Ganda IOC Terbongkar: Mengapa Boikot Rusia Boleh, Larangan Israel Dilarang?
Netanyahu Buka Suara Soal Turki Masuk Gaza, Didampingi Langsung Wapres AS!
Truk BBM Terguling dan Dijarah, 29 Nyawa Melayang dalam Ledakan Mengerikan
China Bela Proyek Whoosh: Manfaat untuk Publik yang Tak Terhitung Angkanya!