Ira Puspadewi, mantan Dirut ASDP itu, sempat tak bisa keluar negeri. Hal itu terjadi saat dia masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang menjeratnya, terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan pelayaran milik negara tersebut.
Namun belakangan, situasinya berubah. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk Ira. Tak lama setelah itu, dia pun dibebaskan dari Rutan KPK. Yang menarik, larangan bepergian ke luar negeri itu juga ikut dicabut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal ini saat berbincang dengan para wartawan, Senin (1/12).
"Kalau sudah dapat rehabilitasi, ya otomatis (pencekalannya) dicabut," kata Asep.
Rehabilitasi itu ternyata tidak hanya untuk Ira. Dua mantan direksi ASDP lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono, juga mendapatkannya. Mereka bertiga kini sudah bebas dari tahanan KPK.
Jalan Panjang Kasus Ira dan Kawan-kawan
Kasus yang menjerat mereka berawal dari dugaan korupsi dalam proses akuisisi kapal milik PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa tindakan mereka telah memperkaya pihak lain dan yang paling besar merugikan keuangan negara. Angkanya fantastis: mencapai Rp 1,27 triliun.
Di persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya memutuskan mereka bersalah. Meski begitu, putusan itu ternyata tidak bulat. Hakim bahkan mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Artikel Terkait
Bobby Nasution dan Raja Juli Antoni Didesak Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang Sumut
Permintaan Maaf BNPB Hanya untuk Bupati, Korban Banjir Bandang Tapsel Masih Menunggu
KPK Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Lelang Proyek Stasiun Medan
Masyarakat Adat Tuntut Prabowo Copot Dua Menteri Gagal Tangani Bencana Ekologis