Bamsoet: Fenomena No Viral No Justice Alarm Rusaknya Sistem Hukum

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:20 WIB
Bamsoet: Fenomena No Viral No Justice Alarm Rusaknya Sistem Hukum

Kalau sebuah kasus hukum tidak ramai di media sosial, sepertinya jalan keadilan pun macet. Itulah fenomena 'no viral no justice' yang belakangan makin kerap kita saksikan. Menurut Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, ini bukan sekadar tren. Ini adalah sinyal alarm. Sebuah tanda bahwa ada yang bermasalah dalam sistem penegakan hukum kita.

Bamsoet, yang tak hanya anggota DPR RI tetapi juga mengajar di program doktor ilmu hukum beberapa universitas, melihat fenomena ini sebagai cermin kekecewaan publik. Proses hukum sering dianggap lamban, baru bergerak kalau sudah jadi buah bibir di Twitter atau TikTok. Padahal, seharusnya tidak begitu. Pembaruan hukum mestinya menciptakan rasa adil yang mengakar pada konstitusi dan nilai lokal, bukan pada trending topic.

"Fenomena 'no viral no justice' itu kritik sosial yang keras banget terhadap sistem hukum kita," ujar Bamsoet.

Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu lalu, usai mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional di Universitas Borobudur, Jakarta.

"Ketika masyarakat merasa laporannya diabaikan, ya media sosial jadi pelarian. Jadi ruang alternatif untuk teriak minta keadilan. Situasi ini harus dibaca sebagai peringatan: kepercayaan publik terhadap proses hukum lagi di ujung tanduk."

Memang, di satu sisi, viralitas punya dampak positif. Kontrol publik jadi lebih kuat. Media sosial memungkinkan kita mengawasi aparat secara langsung, mendorong transparansi. Kasus-kasus yang tadinya mungkin tenggelam, bisa mendapat sorotan.

Tapi di sisi lain, bahayanya juga nyata. Ketergantungan pada viralitas berpotensi menggerogoti prinsip negara hukum. Kalau penegakan hukum cuma bergerak karena tekanan opini publik, prosesnya bisa berubah jadi semacam 'pengadilan media sosial'. Asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan bisa terganggu. Nanti yang menang bukan yang paling benar, tapi yang paling lantang.

"Penegakan hukum nggak boleh tergantung seberapa viral sebuah kasus," tegas Bamsoet.

"Hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, prosedur yang adil. Kalau keadilan cuma muncul setelah kasus viral, ya kesannya hukum bekerja berdasarkan popularitas. Bukan profesionalitas."

Nah, menurutnya, fenomena ini justru harus jadi momentum untuk pembaruan menyeluruh. Mulai dari aspek struktural, kultural, sampai pemanfaatan teknologi. Reformasi hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses dengan cepat dan akuntabel. Tanpa perlu menunggu desakan dari linimasa.

Soal pembaruan hukum sendiri, Bamsoet menekankan bahwa ia tak bisa hanya mengandalkan perubahan undang-undang. Banyak inovasi justru lahir dari tafsir pengadilan, praktik para profesional, atau bahkan gerakan sosial di masyarakat. Fenomena 'no viral no justice' ini sendiri adalah bagian dari dinamika itu, di mana peradilan tak cuma menyelesaikan sengketa, tapi juga menjaga batas-batas konstitusi.

"Ke depan, perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan kasus secara terbuka," jelasnya.

Ia menambahkan, reformasi juga wajib memperkuat pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum. Praktik tebang pilih atau diskriminatif harus dihapuskan. Dalam negara hukum yang modern, akses terhadap keadilan harus terbuka untuk semua. Tanpa peduli status sosial, kekuasaan, atau kemampuan seseorang memviralkan kasusnya.

"Negara hukum yang sehat itu," tutup Bamsoet, "adalah tempat di mana masyarakat dapat keadilan tanpa harus ribut-ribut dulu di media sosial. Viralitas seharusnya cuma alat untuk transparansi. Bukan syarat mutlak."

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar