Figur publik sekaligus dokter, Richard Lee, kini resmi berstatus tersangka. Polda Metro Jaya yang menetapkannya, menyebut kasusnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini, menariknya, berawal dari laporan yang dilayangkan Dokter Detektif atau Doktif, Samira Farahnaz, di penghujung tahun lalu.
Menurut Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidhumas Polda Metro Jaya, laporan itu masuk sejak 2 Desember 2024. Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, baru pada pertengahan Desember 2025 keputusan diambil.
“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Reonald, Selasa lalu.
Namun begitu, polisi masih menutup rapat detail pelanggaran apa persisnya yang diduga dilakukan Lee. Reonald hanya menegaskan ranahnya seputar kesehatan dan perlindungan konsumen. “Substansi kasus masih kami dalami,” ujarnya, tanpa mau berkomentar lebih jauh.
Panggilan pemeriksaan sebenarnya sudah dikirim ke Lee pada 23 Desember. Tapi, pemeriksaan itu batal. Pihak Lee minta jadwalnya diulang.
“Yang bersangkutan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada kepastian kehadiran,” jelas Reonald.
Ini bukan pertama kalinya keduanya berseteru di ranah hukum. Konflik mereka sudah berlarut. Menariknya, justru Richard Lee yang lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Dan dalam laporan Lee itu, Doktif lah yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 12 Desember 2025.
Kompol Dwi Manggala Yuda dari Polres Metro Jaksel menerangkan, Doktif tidak ditahan. Pasal yang menjeratnya dari UU ITE, ancaman hukumannya di bawah dua tahun.
“Karena ancaman hukumannya dua tahun, tidak dilakukan penahanan. Saat ini yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor,” kata Dwi.
Di sisi lain, polisi juga sedang mengupayakan jalan damai. Mediasi antara kedua belah pihak dijadwalkan.
“Kami sudah memanggil kedua pihak untuk mediasi. Saat ini kami menunggu kehadiran masing-masing,” ujarnya.
Jadi, saat ini ada dua laporan yang saling berhadapan. Dua penetapan tersangka. Dan dua wilayah hukum yang berbeda mengurusnya. Kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan penyidikan di hari-hari mendatang. Situasinya memang rumit, dan belum terlihat ujung pangkalnya.
Artikel Terkait
Situasi Yahukimo Kembali Tenang Pasca Kontak Tembak dengan KKB
Bupati Bantaeng Tegaskan Pemberhentian Permanen Direktur PDAM Tirta Eremerasa
Ghost in the Cell Dirilis di 86 Negara, Joko Anwar Angkat Horor Penjara dengan Kritik Sosial
Kisah di Balik Nama Unik Klinik Lacasino, Warisan dr. Farid Husain di Makassar