Figur publik sekaligus dokter, Richard Lee, kini resmi berstatus tersangka. Polda Metro Jaya yang menetapkannya, menyebut kasusnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini, menariknya, berawal dari laporan yang dilayangkan Dokter Detektif atau Doktif, Samira Farahnaz, di penghujung tahun lalu.
Menurut Kombes Reonald Simanjuntak dari Bidhumas Polda Metro Jaya, laporan itu masuk sejak 2 Desember 2024. Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, baru pada pertengahan Desember 2025 keputusan diambil.
“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Reonald, Selasa lalu.
Namun begitu, polisi masih menutup rapat detail pelanggaran apa persisnya yang diduga dilakukan Lee. Reonald hanya menegaskan ranahnya seputar kesehatan dan perlindungan konsumen. “Substansi kasus masih kami dalami,” ujarnya, tanpa mau berkomentar lebih jauh.
Panggilan pemeriksaan sebenarnya sudah dikirim ke Lee pada 23 Desember. Tapi, pemeriksaan itu batal. Pihak Lee minta jadwalnya diulang.
“Yang bersangkutan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada kepastian kehadiran,” jelas Reonald.
Artikel Terkait
Kobaran Api Hanguskan Rumah di Palmerah Dini Hari
Scroll Media Sosial Bikin Dada Sesak? Mungkin Kamu Terjebak dalam Perbandingan Karier yang Keliru
Heboh Video Bocil Block Blast: Penasaran yang Dijebak Phishing
Paris Membeku dalam Riang: Salju Ubah Kota Cahaya Jadi Arena Bermain