Ini bukan pertama kalinya keduanya berseteru di ranah hukum. Konflik mereka sudah berlarut. Menariknya, justru Richard Lee yang lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Dan dalam laporan Lee itu, Doktif lah yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 12 Desember 2025.
Kompol Dwi Manggala Yuda dari Polres Metro Jaksel menerangkan, Doktif tidak ditahan. Pasal yang menjeratnya dari UU ITE, ancaman hukumannya di bawah dua tahun.
“Karena ancaman hukumannya dua tahun, tidak dilakukan penahanan. Saat ini yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor,” kata Dwi.
Di sisi lain, polisi juga sedang mengupayakan jalan damai. Mediasi antara kedua belah pihak dijadwalkan.
“Kami sudah memanggil kedua pihak untuk mediasi. Saat ini kami menunggu kehadiran masing-masing,” ujarnya.
Jadi, saat ini ada dua laporan yang saling berhadapan. Dua penetapan tersangka. Dan dua wilayah hukum yang berbeda mengurusnya. Kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan penyidikan di hari-hari mendatang. Situasinya memang rumit, dan belum terlihat ujung pangkalnya.
Artikel Terkait
Menara Haji Indonesia di Makkah Ditargetkan Beroperasi pada 2028
Depok Bergerak: Pelebaran Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Macet Kronis Sawangan
Otak Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Segera Hadapi Sidang
Tenda Pengungsian di Gaza Diserang Drone, Lima Anak di Antaranya Tewas