Ini bukan pertama kalinya keduanya berseteru di ranah hukum. Konflik mereka sudah berlarut. Menariknya, justru Richard Lee yang lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Dan dalam laporan Lee itu, Doktif lah yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 12 Desember 2025.
Kompol Dwi Manggala Yuda dari Polres Metro Jaksel menerangkan, Doktif tidak ditahan. Pasal yang menjeratnya dari UU ITE, ancaman hukumannya di bawah dua tahun.
“Karena ancaman hukumannya dua tahun, tidak dilakukan penahanan. Saat ini yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor,” kata Dwi.
Di sisi lain, polisi juga sedang mengupayakan jalan damai. Mediasi antara kedua belah pihak dijadwalkan.
“Kami sudah memanggil kedua pihak untuk mediasi. Saat ini kami menunggu kehadiran masing-masing,” ujarnya.
Jadi, saat ini ada dua laporan yang saling berhadapan. Dua penetapan tersangka. Dan dua wilayah hukum yang berbeda mengurusnya. Kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan penyidikan di hari-hari mendatang. Situasinya memang rumit, dan belum terlihat ujung pangkalnya.
Artikel Terkait
Kekecewaan Cinta Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska Riau
43 WNI di Afghanistan Dinyatakan Aman Meski Konflik dengan Pakistan Memanas
Veda Pratama Lolos Langsung ke Q2 Moto3 di Seri Perdana Thailand
SIM Keliling Polrestabes Bandung Layani Perpanjangan di Dua Lokasi Hari Ini