Perbedaan pendapat itu justru muncul dari salah satu hakim, Sunoto. Dia punya pandangan yang sama sekali berbeda.
Menurut Sunoto, apa yang dilakukan Ira dan kawan-kawan seharusnya dilihat sebagai keputusan bisnis semata, yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule. Bukan tindak pidana korupsi.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," tegas Sunoto dalam pertimbangan dissenting opinion-nya.
Dia berargumen, meski perbuatan mereka terbukti dilakukan, itu bukanlah tindak pidana. "Karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto bersikukuh bahwa seharusnya Ira dan yang lain divonis lepas.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuhnya.
Sayangnya, pendapatnya itu tak cukup kuat. Dua hakim lain dalam majelis, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, tetap menyatakan mereka bersalah. Karena suara mayoritaslah, akhirnya ketiganya dihukum penjara.
Kini, setelah melalui semua proses itu, Ira Puspadewi sudah bebas. Rehabilitasi dari Presiden Prabowo secara resmi memulihkan nama baiknya. Sebuah babak baru yang penuh dengan tanda tanya, tentu saja.
Artikel Terkait
Pasca Banjir Bandang, Pidie Jaya Dihantui Krisis Kesehatan dan Kelumpuhan Rumah Sakit
Bobby Nasution dan Raja Juli Antoni Didesak Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang Sumut
Permintaan Maaf BNPB Hanya untuk Bupati, Korban Banjir Bandang Tapsel Masih Menunggu
KPK Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Lelang Proyek Stasiun Medan