Perbedaan pendapat itu justru muncul dari salah satu hakim, Sunoto. Dia punya pandangan yang sama sekali berbeda.
Menurut Sunoto, apa yang dilakukan Ira dan kawan-kawan seharusnya dilihat sebagai keputusan bisnis semata, yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule. Bukan tindak pidana korupsi.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," tegas Sunoto dalam pertimbangan dissenting opinion-nya.
Dia berargumen, meski perbuatan mereka terbukti dilakukan, itu bukanlah tindak pidana. "Karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto bersikukuh bahwa seharusnya Ira dan yang lain divonis lepas.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuhnya.
Sayangnya, pendapatnya itu tak cukup kuat. Dua hakim lain dalam majelis, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, tetap menyatakan mereka bersalah. Karena suara mayoritaslah, akhirnya ketiganya dihukum penjara.
Kini, setelah melalui semua proses itu, Ira Puspadewi sudah bebas. Rehabilitasi dari Presiden Prabowo secara resmi memulihkan nama baiknya. Sebuah babak baru yang penuh dengan tanda tanya, tentu saja.
Artikel Terkait
Pungli di Exit Tol Rawa Buaya Sirna, Enam Pak Ogah Dibina Dinsos
Aksi Tak Senonoh di Bus Transjakarta, Pelaku Diamankan ke Polisi
Sudirman Sepi, Warga Jakarta Rebut Trotoar untuk Lari dan Sepeda
Islah Bahrawi Beberkan Cerita Gus Yaqut: Jokowi Bawa Dito ke Arab Saudi Bahas Kuota Tambahan Haji