Menurut UU tersebut, orang asing yang bekerja dapat memperoleh manfaat dari tunjangan sewa tiga bulan setelah tiba di Prancis, sedangkan individu yang tidak bekerja dapat memperoleh tunjangan sewa setelah lima tahun.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Upaya Epstein Dekati Putin Lewat Jaringan Tingkat Tinggi
Bocornya Dokumen Epstein: Bali Masuk dalam Jejak Perjalanan Gelap
Dokumen Epstein Bocor: FBI Sorot Klaim Trump Dikendalikan Israel
Kain Suci Kabah Dikirim ke Jeffrey Epstein, Terungkap dari Dokumen Rahasia