Menurut UU tersebut, orang asing yang bekerja dapat memperoleh manfaat dari tunjangan sewa tiga bulan setelah tiba di Prancis, sedangkan individu yang tidak bekerja dapat memperoleh tunjangan sewa setelah lima tahun.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Iran Tuntut Penarikan Pasukan AS dan Ganti Rugi sebagai Syarat Akhiri Perang
Menteri Iran Tuduh Israel Sensor Dampak Serangan Balasan
Iran Bantah Klaim Israel Soal Nasib Khamenei, Sebut Perang Mental
Netanyahu Perintahkan Persiapan Darurat Menghadapi Eskalasi dengan Iran