Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Eksepsi, Nilai BAP Cacat Hukum
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dan Armini Nainggolan, membacakan nota eksepsi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 November.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa hak asasi klien mereka, Ammar Zoni, dipinggirkan selama proses hukum berlangsung. Mereka menegaskan bahwa sejak tahap penyidikan hingga pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, Ammar tidak didampingi oleh kuasa hukum yang ia tunjuk.
Permintaan Pembatalan Berita Acara Pemeriksaan dan Dakwaan
Armini Nainggolan selaku kuasa hukum menyampaikan tuntutan agar Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik Polsek Cempaka Putih dinyatakan cacat hukum. "Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut Batal Demi Hukum dan/atau Setidak-tidaknya tidak sah," ujar Armini.
Artikel Terkait
Imigrasi Bentuk Satgas Khusus dan Petugas Desa untuk Awasi WNA di Bali
Kemhan Tegaskan Usulan Akses Udara AS Masih dalam Tahap Kajian
IMF Peringatkan Resesi Global Ancam Ekonomi Dunia Akibat Perang Iran
Menteri Haji: Persiapan Layanan Haji 2026 Capai 100 Persen