“Berdasarkan keadaan ini dan hal-hal yang dibahas lebih lengkap dalam perintah persetujuan dengan menyetujui pencatatan dan perdagangan saham spot bitcoin ETP ini,” dikutip pada halaman Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
Baca Juga: Kapolda Jateng Kepada Bintara dan Tamtama Remaja: Hindari Mental Adigang, Adigung, Adiguna
Selanjutnya komisi akan mengevaluasi setiap peraturan yang diajukan oleh bursa efek nasional berdasarkan kosistensi dengan undang-undang Bursa dan peraturan lainnya.
Tindakan komisi yang ditujukan kepada ETP terkait satu komoditas non keamanan, yaitu Bitcoin.
Selain itu Komisi Bursa dan Saham AS juga masih belum menyetujui standar pencatatan aset sekuritas kripto.
Baca Juga: Hampir Tiba Saatnya, Jangan Lewatkan Ibadah Puasa Rajab! Simak Cara dan Manfaatnya
Komisi menganggap kripto masih tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait pasar asetnya. Karenannya diharapkan kripto mematuhi aturan undang-undang sekuritas federal.
Investor saat ini dapat membeli dan menjual atau mendapatkan eksposur terhadap bitcoin. Beberapa diantara sejumlah pialang, melalui reksadana, bursa sekuritas nasional, aplikasi pembayaran setempat, atau melalui Grayscale Bitcoin Trust.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Macron Serukan Koalisi Kemerdekaan untuk Lawan Dominasi AS dan China
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Jet Tempur AS, Bantah Klaim Trump Soal Pertahanan Udara
Akademisi Soroti Troll Army sebagai Alat Baru Propaganda Politik di Era Digital
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April