Soenarko Protes Penetapan Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Update Terbaru

- Rabu, 12 November 2025 | 09:00 WIB
Soenarko Protes Penetapan Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Update Terbaru
Protes Soenarko atas Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi | Update Terbaru

Soenarko Protes Keras Penetapan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, secara resmi menyampaikan protes terkait penetapan Roy Suryo dan tujuh individu lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Soenarko menyatakan dukungan penuhnya terhadap kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia menegaskan komitmennya untuk melindungi para aktivis, akademisi, dan peneliti dari tindakan kriminalisasi.

Soenarko secara khusus menyerukan untuk bersama-sama mengamankan kedelapan rekan yang terjerat kasus pencemaran nama baik dengan substansi persoalan ijazah palsu tersebut. Ia menyoroti bahwa meskipun kriminalisasi dilakukan oleh aparat kepolisian, polisi hanyalah pelaksana.

Protes Ditujukan ke Pemerintah Prabowo

Soenarko lebih memfokuskan protesnya kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Eks perwira tinggi TNI ini berharap suaranya dapat didengar langsung oleh kepala negara. Ia menyampaikan kekhawatirannya mengenai adanya penyalahgunaan hukum untuk membungkam suara kritis rakyat.

Jadwal Pemeriksaan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Berdasarkan informasi terbaru, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Kamis mendatang. Namun, kepastian kehadiran ketiganya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak penyidik.

Dua Klaster Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster berbeda. Pembagian ini didasarkan pada fakta hasil penyidikan dan perbuatan hukum yang diduga dilakukan oleh masing-masing tersangka. Klaster pertama mencakup inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.

Pihak kepolisian berharap semua tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan agar hak mereka untuk memberikan klarifikasi dapat terpenuhi secara prosedural.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar