MURIANETWORK.COM -Kembalinya empat pulau dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke wilayah administrasi Provinsi Aceh tidak lepas dari tekanan publik, baik melalui unjuk rasa maupun viralnya di media sosial.
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa negara baru bertindak setelah tekanan publik menguat,” kata praktisi hukum dan advokat, Luhut Parlinggoman Siahaan, Selasa, 17 Juni 2025.
Meski demikian, Luhut tetap mengapresiasi langkah tegas yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk koreksi atas kekeliruan administratif yang sempat meresahkan masyarakat Aceh.
Artikel Terkait
Risiko Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh: Dinilai Ancam Stabilitas Pemerintahan
Putusan MKD: Ahmad Sahroni Kena Sanksi 6 Bulan, Adies Kadir & Uya Kuya Bebas
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani: Dianggap Protektif dalam Kasus TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu
MKD Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya