Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, memilih jalur hukum untuk melawan penetapan status tersangka yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diambil dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebuah upaya yang lazim ditempuh tersangka untuk menguji keabsahan proses hukum yang menjeratnya.
Gugatan tersebut telah tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam klasifikasi perkara yang tertera, pokok permohonan menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka. Berdasarkan data yang diakses pada Minggu (7/6/2026), petitum atau isi permohonan belum ditampilkan di laman resmi pengadilan.
Permohonan ini diajukan pada Rabu (3/6/2026), dan sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/6/2026). Agenda sidang pertama adalah pembacaan permohonan yang rencananya digelar di ruang sidang 05. Dengan demikian, dalam waktu dekat majelis hakim akan mulai memeriksa argumentasi hukum yang disampaikan pemohon.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, Syamsul bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, terjaring. KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers penahanan pada Sabtu (14/3/2026) menjelaskan dasar penetapan tersebut. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari perangkat daerah setempat. Uang tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi pribadi Syamsul dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kini, jalur praperadilan menjadi medan baru bagi Syamsul untuk membantah status hukumnya.
Artikel Terkait
Iran Tuding AS Inkonsisten di Tengah Eskalasi Selat Hormuz dan Ketegangan Regional
Pramono Anung Setujui Kawasan Ciangir di Tangerang Jadi Lokasi Penampungan Kompos untuk Atasi 9.000 Ton Sampah Jakarta
MUI Soroti Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Desak Perbaikan Tata Kelola dan Mentalitas Pengelola
Pertamina Peringati Hari Lingkungan Hidup dengan Tanam Seribu Pohon dan Perkuat Pengelolaan Sampah di Bantul