Polairud Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Muara Baru, Sita 23 Ribu Butir

- Minggu, 07 Juni 2026 | 21:30 WIB
Polairud Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Muara Baru, Sita 23 Ribu Butir

Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku yang mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Jenis obat yang diperdagangkan meliputi tramadol, hexymer, trihexy, dan mersi, yang dijual secara khusus kepada nelayan dan anak buah kapal (ABK) di wilayah tersebut.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Mustofa, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Menurutnya, praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, terutama komunitas pesisir dan para ABK kapal perikanan di Jakarta Utara.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan serta para ABK kapal perikanan," ujar Mustofa dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur tentang praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Penangkapan terhadap dua tersangka berinisial N dan RR dilakukan di sebuah kios yang berlokasi di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Total yang diamankan sebanyak 23.284 butir obat keras ilegal," kata Ardhie.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai jenis obat keras ilegal, termasuk tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan mersi riklona clonazepam. Selain itu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar