Andi Azwan secara resmi mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 10 November 2025, untuk melaporkan ketiganya. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Andi Azwan membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang bertujuan untuk membunuh karakternya. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun surat dari KPK atau kepolisian yang menyatakan dirinya sebagai tersangka TPPU.
Latar Belakang: Rismon Sianipar sebagai Tersangka Kasus Ijazah
Laporan ini muncul setelah Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, pada Jumat, 7 November 2025.
Dalam kasus tersebut, Rismon masuk dalam klaster kedua bersama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Mereka didakwa dengan pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, fitnah, serta berbagai pasal dalam UU ITE terkait manipulasi informasi dan penyebaran kebencian.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis digital yang tidak ilmiah, sehingga menyesatkan publik.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Korupsi Makanan Balita: Gizi Diganti Tepung dan Gula
Roy Suryo Ditahan! Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPK Bongkar Modus Mark-Up Harga Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Whoosh: Dugaan Markup dan Beban Utang 60 Tahun