Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Kronologi & 2 Tuduhan Utama

- Senin, 10 November 2025 | 20:50 WIB
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Kronologi & 2 Tuduhan Utama
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Ini Tuduhan dan Kronologinya

Rismon Sianipar Kembali Dilaporkan ke Polisi oleh Andi Azwan

Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, kembali menghadapi laporan polisi. Kali ini, dia dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini menambah daftar perkara hukum yang sedang dihadapi Rismon, tak lama setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo.

Dua Tuduhan Andi Azwan terhadap Rismon Sianipar

Andi Azwan melayangkan dua tuduhan utama dalam laporannya. Pertama, terkait klaim bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer (Noel). Kedua, adalah tuduhan bahwa Andi Azwan merupakan keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

Selain Rismon, dua orang lain turut dilaporkan, yaitu podcaster Mikhael B. Sinaga dan James Siahaan.

Kronologi dan Isi Laporan Polisi

Andi Azwan secara resmi mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 10 November 2025, untuk melaporkan ketiganya. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Andi Azwan membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang bertujuan untuk membunuh karakternya. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun surat dari KPK atau kepolisian yang menyatakan dirinya sebagai tersangka TPPU.

Latar Belakang: Rismon Sianipar sebagai Tersangka Kasus Ijazah

Laporan ini muncul setelah Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, pada Jumat, 7 November 2025.

Dalam kasus tersebut, Rismon masuk dalam klaster kedua bersama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Mereka didakwa dengan pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik, fitnah, serta berbagai pasal dalam UU ITE terkait manipulasi informasi dan penyebaran kebencian.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis digital yang tidak ilmiah, sehingga menyesatkan publik.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar