Viral! Pelaku Pencurian Burung di Madiun Ditangkap Usai Aksi Bareng Anak Kandung

- Sabtu, 08 November 2025 | 21:10 WIB
Viral! Pelaku Pencurian Burung di Madiun Ditangkap Usai Aksi Bareng Anak Kandung

Modus Pencurian Burung di Madiun

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indranatanegara menjelaskan modus operandi kedua pelaku. Mereka berkeliling kampung menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor untuk mencari target. "BWB yang mengambil burung, sementara SYN menunggu di motor," jelasnya.

Kerugian dan Barang Bukti Pencurian

Korban mengalami kerugian material sekitar Rp700.000 akibat pencurian ini. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta beberapa pakaian yang dikenakan tersangka.

Pasal yang Dijerat kepada Pelaku

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan mencapai tujuh tahun penjara.


Halaman:

Komentar