Modus Pencurian Burung di Madiun
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indranatanegara menjelaskan modus operandi kedua pelaku. Mereka berkeliling kampung menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor untuk mencari target. "BWB yang mengambil burung, sementara SYN menunggu di motor," jelasnya.
Kerugian dan Barang Bukti Pencurian
Korban mengalami kerugian material sekitar Rp700.000 akibat pencurian ini. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta beberapa pakaian yang dikenakan tersangka.
Pasal yang Dijerat kepada Pelaku
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan mencapai tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Sudah Sadar dan Motif Bullying Diselidiki
Korban Dibakar di Pamekasan, 2 Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Waspada! Modus Baru Sindikat Motor di Jakarta: Sewa Kontrakan untuk Curi Motor, 6 Pelaku Ditangkap
Pelajar SMP Tewas Tenggelam di DAM Subak Tegan Badung: Kronologi & Peringatan Bahaya