Modus Pencurian Burung di Madiun
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indranatanegara menjelaskan modus operandi kedua pelaku. Mereka berkeliling kampung menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor untuk mencari target. "BWB yang mengambil burung, sementara SYN menunggu di motor," jelasnya.
Kerugian dan Barang Bukti Pencurian
Korban mengalami kerugian material sekitar Rp700.000 akibat pencurian ini. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta beberapa pakaian yang dikenakan tersangka.
Pasal yang Dijerat kepada Pelaku
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan mencapai tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
Sorotan Ijazah Palsu: Setelah Hellyana, Kini Giliran Jokowi yang Ditagih Publik
Kafe-Kafe Ridwan Kamil Jadi Sorotan KPK, Diduga Tak Masuk Laporan Kekayaan
KPK Telusuri Jejak Vendor Abadi di Kasus Suap Bupati Bekasi
Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Netizen Soroti Perbedaan Penanganan dengan Kasus Jokowi