Pencurian Burung di Madiun: Pelaku dan Anak Ditangkap Usai Aksi Viral
MADIUN - Aksi pencurian burung di Kabupaten Madiun berhasil diungkap polisi setelah video CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria menurunkan kandang burung dari teras rumah warga dan membawanya kabur dalam hitungan detik.
Kronologi Pencurian Burung di Desa Jatisari
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (29/10) dini hari di Desa Jatisari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Pelaku beraksi dengan cepat dan membawa semua burung beserta kandangnya.
Pelaku Pencurian Burung Diringkus Polisi
Tak lama setelah video viral, Polres Madiun berhasil menangkap tersangka berinisial SYN alias Eko alias Black (58), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun. Polisi mengungkap bahwa pelaku beraksi bersama anak kandungnya, BWB (17).
Modus Pencurian Burung di Madiun
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indranatanegara menjelaskan modus operandi kedua pelaku. Mereka berkeliling kampung menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor untuk mencari target. "BWB yang mengambil burung, sementara SYN menunggu di motor," jelasnya.
Kerugian dan Barang Bukti Pencurian
Korban mengalami kerugian material sekitar Rp700.000 akibat pencurian ini. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta beberapa pakaian yang dikenakan tersangka.
Pasal yang Dijerat kepada Pelaku
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan mencapai tujuh tahun penjara.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar