Viral! Pelaku Pencurian Burung di Madiun Ditangkap Usai Aksi Bareng Anak Kandung

- Sabtu, 08 November 2025 | 21:10 WIB
Viral! Pelaku Pencurian Burung di Madiun Ditangkap Usai Aksi Bareng Anak Kandung

Pencurian Burung di Madiun: Pelaku dan Anak Ditangkap Usai Aksi Viral

MADIUN - Aksi pencurian burung di Kabupaten Madiun berhasil diungkap polisi setelah video CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria menurunkan kandang burung dari teras rumah warga dan membawanya kabur dalam hitungan detik.

Kronologi Pencurian Burung di Desa Jatisari

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (29/10) dini hari di Desa Jatisari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Pelaku beraksi dengan cepat dan membawa semua burung beserta kandangnya.

Pelaku Pencurian Burung Diringkus Polisi

Tak lama setelah video viral, Polres Madiun berhasil menangkap tersangka berinisial SYN alias Eko alias Black (58), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun. Polisi mengungkap bahwa pelaku beraksi bersama anak kandungnya, BWB (17).

Modus Pencurian Burung di Madiun

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indranatanegara menjelaskan modus operandi kedua pelaku. Mereka berkeliling kampung menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor untuk mencari target. "BWB yang mengambil burung, sementara SYN menunggu di motor," jelasnya.

Kerugian dan Barang Bukti Pencurian

Korban mengalami kerugian material sekitar Rp700.000 akibat pencurian ini. Polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta beberapa pakaian yang dikenakan tersangka.

Pasal yang Dijerat kepada Pelaku

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan mencapai tujuh tahun penjara.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar