ASN Pasuruan Dicabuli Keponakan Sendiri? Ini Modus & Hukumannya

- Jumat, 07 November 2025 | 10:40 WIB
ASN Pasuruan Dicabuli Keponakan Sendiri? Ini Modus & Hukumannya
Oknum ASN Kota Pasuruan Ditangkap di Probolinggo atas Dugaan Pencabulan Keponakan - Kasus Anak di Bawah Umur

Oknum ASN Kota Pasuruan Ditangkap di Probolinggo atas Dugaan Pencabulan Keponakan

PROBOLINGGO - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan berinisial BE (39) harus berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban. Keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku pada anak berinisial M (16).

"Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025," ujar Rico di Probolinggo, Kamis (6/11).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada akhir Oktober.

Modus Bujuk Rayu dan Iming-iming

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan iming-iming untuk memperdaya korban.

"Pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih di bawah umur itu," jelas Kapolres Rico Yumasri.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Dalam penanganan kasus ini, polisi tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan dua unit telepon genggam.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal dapat mencapai 15 tahun penjara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar