Dari hasil penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan iming-iming untuk memperdaya korban.
"Pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih di bawah umur itu," jelas Kapolres Rico Yumasri.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dalam penanganan kasus ini, polisi tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan dua unit telepon genggam.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal dapat mencapai 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Pria 21 Tahun Tewas Ditikam di Konter Pulsa Bandung, Motif Diduga Pencurian
Pria 21 Tahun Tewas Ditikam di Konter Pulsa Bandung, Kronologi & Motif Polisi
Polda Jatim Bekuk Komplotan Perampok Minimarket dari Depok, Jakarta, dan Bogor
Polsek Kenjeran Gagalkan Tawuran Remaja di Surabaya, 12 Diamankan dan 4 Sajam Disita