Dari hasil penyidikan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan iming-iming untuk memperdaya korban.
"Pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih di bawah umur itu," jelas Kapolres Rico Yumasri.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dalam penanganan kasus ini, polisi tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan dua unit telepon genggam.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal dapat mencapai 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Didaulat Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Kasi Datun Kejari HSU Diperiksa KPK Usai Diserahkan Kejagung
Dari Pesta Mancing Bersama Wapres ke Jeruji KPK: Kisah Ketua Panitia yang Tersandung Ijon Proyek
Fitnah! Yadyn Palebangan Geram Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK