Pemerintah Tambah Suntikan Likuiditas Rp100 Triliun, Perpanjang Batas Lapor Pajak

- Kamis, 26 Maret 2026 | 08:15 WIB
Pemerintah Tambah Suntikan Likuiditas Rp100 Triliun, Perpanjang Batas Lapor Pajak

Rabu kemarin, Jakarta diramaikan oleh sejumlah pengumuman penting dari lingkaran ekonomi dan keuangan. Dari Kementerian Keuangan hingga Mahkamah Agung, beragam kebijakan dan peristiwa resmi mewarnai hari itu. Berikut ini beberapa poin kunci yang patut jadi perhatian.

Lagi-lagi soal likuiditas, Purbaya tambah suntikan dana ke perbankan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penambahan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp100 triliun ke sistem perbankan. Langkah ini adalah yang terbaru dalam upaya pemerintah menjaga likuiditas.

“Seminggu sebelum Lebaran, saya tambah lagi Rp 100 triliun, memasukkan ke sistem perekonomian. Kita jaga likuiditas di sistem keuangan dengan serius,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu.

Dengan tambahan ini, total dana SAL yang sudah dialirkan ke perbankan mencapai angka sekitar Rp300 triliun. Cukup signifikan.

Kabar baik buat yang belum lapor pajak.

Di tempat yang sama, Purbaya juga memberi kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026, mundur sebulan dari tanggal 31 Maret yang sebelumnya ditetapkan.

“Perpanjang 1 bulan,” katanya singkat.

Aturan resminya akan segera dikeluarkan Kemenkeu lewat Surat Edaran. Jadi, masih ada waktu untuk menyiapkan dokumen.

Di sektor transportasi, ada tren yang menarik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melaporkan kenaikan jumlah pengguna angkutan umum hingga H 3 Lebaran. Angkanya naik 11,11 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, menjadi 15,39 juta orang.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags