Polrestabes Makassar Bekuk Tiga Pembobol Rumah di Perumahan Sudiang, Kerugian Capai Rp12,5 Juta

- Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB
Polrestabes Makassar Bekuk Tiga Pembobol Rumah di Perumahan Sudiang, Kerugian Capai Rp12,5 Juta

Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus tiga pria yang diduga membobol rumah di Perumahan Permata Sudiang Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, setelah identitas mereka terlacak dari rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial DN, AD, dan PA alias BL itu berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026, di sejumlah titik di Kota Makassar. Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Jadi telah diamankan tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan. TKP-nya di salah satu perumahan di wilayah Sudiang, Kota Makassar,” ujar Wahiduddin.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya. Mereka masuk dengan cara merusak kunci pintu menggunakan alat pertukangan setelah memastikan situasi sekitar aman.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencungkil pintu rumah. Saat kejadian rumah memang dalam keadaan kosong,” jelasnya.

Aksi pembobolan itu terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.10 Wita di Kecamatan Biringkanaya. Saat beraksi, para pelaku menggunakan mobil minibus untuk mengangkut barang curian sekaligus memantau kondisi di sekitar rumah target.

Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga dan perangkat elektronik. Polisi mencatat kerugian materiil yang dialami korban mencapai belasan juta rupiah.

“Yang diambil beberapa barang elektronik di antaranya televisi, laptop, beberapa jam tangan, serta uang tunai. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 12,5 juta,” kata Wahiduddin.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa kendaraan dan alat yang digunakan saat beraksi. Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza, obeng yang dipakai untuk mencungkil pintu, serta beberapa barang hasil curian seperti televisi, laptop, dan jam tangan,” ungkap Wahiduddin.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags