BP Tapera Usul Perluasan Insentif PPN Rumah Susun Subsidi hingga Tipe 45

- Kamis, 25 Juni 2026 | 03:30 WIB
BP Tapera Usul Perluasan Insentif PPN Rumah Susun Subsidi hingga Tipe 45

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan perluasan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun subsidi hingga tipe 45. Usulan ini muncul seiring rencana pemerintah memperluas cakupan rumah susun dalam program pembiayaan perumahan bersubsidi.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, saat ini pembebasan PPN untuk rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih terbatas pada hunian dengan luas di bawah tipe 45. Padahal, pemerintah telah menyepakati perluasan rumah susun hingga tipe 45.

"Kita memohon ada PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Karena pembebasan PPN untuk rumah dengan skema FLPP saat ini kan luasannya dari 21 sampai 36. Padahal tadi sudah ada kesepakatan juga, disetujui untuk perluasan rumah susun terutama sampai tipe 45," kata Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Menurut Heru, batasan harga rumah yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN juga dinilai belum sesuai dengan perkembangan harga rusun subsidi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah. Selama ini, pembebasan PPN untuk FLPP hanya berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp250 juta. Sementara harga rusun subsidi yang baru dikeluarkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman belum sepenuhnya tercakup dalam ketentuan tersebut.

BP Tapera pun meminta dukungan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan insentif itu. Heru menyebut pihaknya telah diminta menyusun desain anggaran guna menghitung kebutuhan fiskal jika usulan itu disetujui.

"Itu kita mintakan juga perluasan ke Pak Menteri Keuangan, supaya nanti ada juga ditugaskan saya dengan desain anggaran untuk menghitung kebutuhan fiskalnya," ujar dia.

Di luar persoalan PPN DTP, pemerintah telah memutuskan sejumlah penyesuaian skema pembiayaan rusun subsidi. Salah satunya, pemberian tenor kredit hingga 40 tahun. Suku bunga KPR subsidi untuk rumah susun juga ditetapkan sebesar 6 persen, lebih tinggi dibandingkan suku bunga rumah tapak subsidi yang tetap di level 5 persen.

"Rusun, suku bunganya disesuaikan 6 persen, ya supaya ini juga menjadi insentif bagi bank penyalur, karena makanya risikonya lebih tinggi kalau untuk rusun ya, dan harga unitnya kan lebih tinggi dibanding tempat apa. Ya itu tadi sudah diputuskan," kata Heru.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar