Asap sudah lama sirna, tapi penyelidikan atas kebakaran maut di gedung Terra Drone, Cempaka Baru, masih terus bergulir. Korban jiwa yang mencapai 22 orang, semuanya karyawan, membuat kasus ini jadi perhatian serius. Polisi pun mulai bergerak. Sabtu lalu, mereka memanggil dan memeriksa sang pemilik gedung.
“Sudah (diperiksa), Sabtu kemarin,”
Demikian penegasan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, ketika dikonfirmasi pada Rabu (17/12). Roby menjelaskan, fokus pemeriksaan adalah untuk mengurai benang merah kelalaian.
“Kita pelajari unsur-unsur kelalaiannya dan hubungan sebab akibat dengan kejadian kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya orang,”
ujarnya lebih lanjut.
Bagi direktur utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Whisnu Wardana, situasinya sangat berat. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup terkait tragedi Selasa (9/12) itu. Ancaman itu datang dari tiga pasal berlapis yang menjeratnya: Pasal 359, 187, dan 188 KUHP.
Di sisi lain, polisi sudah punya gambaran awal soal pemicu api. Menurut pengungkapan mereka, sumbernya adalah percikan dari sebuah baterai litium yang rusak. Lokasinya di lantai satu gedung.
Namun begitu, masalahnya ternyata lebih dalam dari sekadar insiden teknis. Ada pelanggaran regulasi yang terungkap. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) gedung disebut tidak sesuai dengan pemanfaatan yang dilakukan saat ini. Ini bisa jadi titik krusial dalam penyidikan.
Artikel Terkait
Emir Qatar Puji Kepemimpinan Prabowo dan Program Makan Bergizi Gratis, Konfirmasi Kunjungan ke Akhir 2026
Pemerintah Klaim Kepercayaan Investor Global Meningkat, Obligasi Danantara Diserap Pasar AS-Eropa-Asia
Danantara Raup 1,5 Miliar Dolar AS dari Obligasi Global Perdana, Permintaan Investor Tembus 4,6 Miliar Dolar
Mahasiswa dan Aparat Saling Dorong di Depan DPRD Sultra saat Tolak Kenaikan BBM dan Kritik Program Makan Bergizi Gratis