Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Polisi Usai Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

- Rabu, 17 Desember 2025 | 11:36 WIB
Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Polisi Usai Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

Asap sudah lama sirna, tapi penyelidikan atas kebakaran maut di gedung Terra Drone, Cempaka Baru, masih terus bergulir. Korban jiwa yang mencapai 22 orang, semuanya karyawan, membuat kasus ini jadi perhatian serius. Polisi pun mulai bergerak. Sabtu lalu, mereka memanggil dan memeriksa sang pemilik gedung.

“Sudah (diperiksa), Sabtu kemarin,”

Demikian penegasan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, ketika dikonfirmasi pada Rabu (17/12). Roby menjelaskan, fokus pemeriksaan adalah untuk mengurai benang merah kelalaian.

“Kita pelajari unsur-unsur kelalaiannya dan hubungan sebab akibat dengan kejadian kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya orang,”

ujarnya lebih lanjut.

Bagi direktur utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Whisnu Wardana, situasinya sangat berat. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup terkait tragedi Selasa (9/12) itu. Ancaman itu datang dari tiga pasal berlapis yang menjeratnya: Pasal 359, 187, dan 188 KUHP.

Di sisi lain, polisi sudah punya gambaran awal soal pemicu api. Menurut pengungkapan mereka, sumbernya adalah percikan dari sebuah baterai litium yang rusak. Lokasinya di lantai satu gedung.

Namun begitu, masalahnya ternyata lebih dalam dari sekadar insiden teknis. Ada pelanggaran regulasi yang terungkap. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) gedung disebut tidak sesuai dengan pemanfaatan yang dilakukan saat ini. Ini bisa jadi titik krusial dalam penyidikan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar