Vonis 18 Tahun Penjara untuk Kurir 10,9 Kg Sabu di Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,9 kilogram. Kedua terpidana tersebut adalah Imran (27) asal Aceh Utara dan Tarmizi alias Midi (51) asal Tangerang, Banten.
Isi Putusan dan Dakwaan Hukum
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat bulan.
Artikel Terkait
Fitnah! Yadyn Palebangan Geram Bantah Isu Penarikan Jaksa dari KPK
Dari Pelapor ke Tersangka: Kisah Tragis Dosen dan Perwira Polisi di Balik Kamar Hotel
Jokowi Buka Peluang Ampunan, Tapi Tiga Nama Ini Tak Termaafkan
Koper Sabu Bolak-Balik Polres Tangsel, Ritual Aneh yang Bikin Ciut