Vonis 18 Tahun Penjara untuk Kurir 10,9 Kg Sabu di Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,9 kilogram. Kedua terpidana tersebut adalah Imran (27) asal Aceh Utara dan Tarmizi alias Midi (51) asal Tangerang, Banten.
Isi Putusan dan Dakwaan Hukum
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat bulan.
Artikel Terkait
Komplotan Pencuri Minimarket Jatim Dibekuk, Bawa Golok & Senjata Api Rakitan
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Honda Scoopy Hasil Penggelapan, Ini Kronologinya
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Nama dan Perannya Terungkap
Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok, Motifnya Diduga Kuat Akibat Cemburu