Vonis 18 Tahun Penjara untuk Kurir Sabu 10,9 Kg di Medan, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

- Jumat, 07 November 2025 | 02:30 WIB
Vonis 18 Tahun Penjara untuk Kurir Sabu 10,9 Kg di Medan, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Vonis 18 Tahun Penjara untuk Kurir 10,9 Kg Sabu di Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,9 kilogram. Kedua terpidana tersebut adalah Imran (27) asal Aceh Utara dan Tarmizi alias Midi (51) asal Tangerang, Banten.

Isi Putusan dan Dakwaan Hukum

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat bulan.

Perbandingan Vonis dengan Tuntutan Jaksa


Halaman:

Komentar