KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Andi Azis. Pengembangan kasus ini terkait dugaan suap dalam pengadaan rumah sakit di daerah tersebut.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik masih aktif menelusuri peran berbagai pihak dalam kasus pengadaan RSUD Kolaka Timur. "Benar, penyidik masih terus melakukan pengembangan, menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RS ini," jelas Budi di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Identitas Tiga Tersangka Baru Terungkap
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga tersangka tersebut adalah:
- Hendrik Permana (Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes) - diduga menerima suap Rp1,5 miliar
- Yasin (PNS Bappenda Pemprov Sulawesi Tenggara) - orang kepercayaan Andi Azis
- Aswin Griksa Fitranto (Direktur Utama PT Griksa Cipta)
Latar Belakang Kasus Suap Kolaka Timur
KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk ketiga tersangka tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, termasuk Bupati Kolaka Timur Andi Azis dan sejumlah pihak terkait.
Dua pihak pemberi suap, Deddy Karnady dan Arif Rahman, saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025. Kasus ini terus berkembang seiring dengan upaya KPK membersihkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan.
Artikel Terkait
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Honda Scoopy Hasil Penggelapan, Ini Kronologinya
Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok, Motifnya Diduga Kuat Akibat Cemburu
Tokoh Adat Badui Desak Pelaku Pembegalan Repan di Rawasari Serahkan Diri
Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Soal Banding