Kapolrestabes Bandung Peringatkan Debt Collector Nakal: Perampasan & Penganiayaan Akan Diproses Hukum

- Rabu, 05 November 2025 | 17:30 WIB
Kapolrestabes Bandung Peringatkan Debt Collector Nakal: Perampasan & Penganiayaan Akan Diproses Hukum

Kapolrestabes Bandung Peringatkan Keras Debt Collector Nakal

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, memberikan peringatan keras terhadap aksi debt collector atau mata elang (matel) yang beroperasi tidak sesuai prosedur di lapangan. Peringatan ini dikeluarkan menyusul insiden bentrok antara driver ojek online (ojol) dengan debt collector di Jalan BKR, Kota Bandung.

Insiden Perampasan Motor dan Penganiayaan oleh Debt Collector

Insiden tersebut melibatkan debt collector yang berjumlah lebih dari dua orang. Mereka dilaporkan mengambil secara paksa sepeda motor milik seorang driver ojol. Bahkan, tak hanya melakukan perampasan, para debt collector ini juga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.

Kombes Pol Budi Sartono menegaskan bahwa proses pengambilan unit sepeda motor dari leasing oleh debt collector memiliki prosedur resmi yang harus diikuti. Debt collector dilarang keras mengambil paksa kendaraan saat masih digunakan oleh nasabah.

Tindakan Debt Collector Bisa Dipidana sebagai Perampasan

Budi menyatakan bahwa tindakan debt collector yang mengambil paksa sepeda motor dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan. Kepolisian tidak akan segan untuk memproses hukum para debt collector yang melakukan tindakan meresahkan dan melanggar hukum tersebut.


Halaman:

Komentar