Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Gubernur yang kerap disapa AW ini diduga kuat meminta jatah preman senilai Rp7 miliar.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Rabu, 4 November 2025. "KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," jelas Johanis dalam konferensi persnya.
Dua Tersangka Lain yang Turut Ditahan KPK
Selain Abdul Wahid, KPK juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat. Kedua tersangka tersebut adalah:
- M Arief Setiawan, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
- Dani M Nursalam, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar