Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan Dana Proyek Rp7 Miliar

- Rabu, 05 November 2025 | 16:25 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan Dana Proyek Rp7 Miliar

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Gubernur yang kerap disapa AW ini diduga kuat meminta jatah preman senilai Rp7 miliar.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Rabu, 4 November 2025. "KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," jelas Johanis dalam konferensi persnya.

Dua Tersangka Lain yang Turut Ditahan KPK

Selain Abdul Wahid, KPK juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat. Kedua tersangka tersebut adalah:

  • M Arief Setiawan, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
  • Dani M Nursalam, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Modus Pemerasan dan Permintaan Jatah Preman


Halaman:

Komentar