Kasus korupsi ini berawal dari sebuah pertemuan yang membahas pemberian fee atau uang jatah kepada Abdul Wahid. Nilai fee yang disepakati adalah sebesar 2,5 persen, yang dikaitkan dengan penambahan anggaran proyek pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan wilayah I-VI di Dinas PUPR Riau.
Anggaran proyek tersebut diketahui membengkak dari nilai awal Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Atas pembengkakan anggaran inilah, fee diminta.
Permintaan Meningkat Menjadi Rp7 Miliar
Setelah laporan mengenai kesepakatan fee disampaikan kepada Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan, nilai yang diminta justru meningkat. Arief, yang bertindak sebagai perwakilan dari Gubernur Abdul Wahid, disebut meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, atau setara dengan Rp7 miliar.
Para pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau kemudian dikabarkan memenuhi permintaan tersebut. Hingga saat ini, KPK meyakini bahwa uang sebesar Rp4 miliar dari total Rp7 miliar telah berhasil diserahkan.
Ancaman Pencopotan Jabatan bagi yang Menolak
KPK juga mengungkap adanya unsur pemaksaan dalam kasus ini. Terdapat ancaman pencopotan jabatan bagi para pejabat yang tidak mau mematuhi permintaan untuk memberikan uang jatah preman tersebut, yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar