MURIANETWORK.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) secara otomatis mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan bagi lebih dari 106 ribu penerima bantuan iuran (PBI) yang mengidap penyakit kronis atau katastropik. Kebijakan reaktivasi yang berlaku mulai Selasa (10/2/2026) ini bertujuan memastikan layanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi serius, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, tidak terputus. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan, bantuan ini akan aktif selama tiga bulan sebelum dilakukan pengecekan ulang terhadap kelayakan penerimanya.
Mekanisme Reaktivasi dan Masa Tenggang
Reaktivasi otomatis ini langsung diberlakukan, sehingga para peserta yang masuk dalam daftar tersebut dapat kembali mengakses fasilitas kesehatan. Gus Ipul menekankan bahwa langkah ini merupakan respons cepat untuk mengatasi kondisi darurat kesehatan masyarakat.
"Yang pertama ini sudah otomatis aktif, jadi otomatis sudah direaktivasi. Jadi yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini ya," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Kemensos RI, Jakarta Pusat.
Namun, status aktif ini bersifat sementara. Pemerintah memberikan masa tenggang selama tiga bulan untuk melakukan verifikasi mendalam. Periode ini menjadi jangka waktu kritis bagi Kemensos dan para penerima bantuan.
"Selama 3 bulan ke depan, nanti hasilnya kita lihat apakah memenuhi syarat ya. Bagi yang memenuhi syarat ya tentu akan mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat kita sarankan nanti untuk menjadi peserta mandiri," ungkap Gus Ipul.
Verifikasi Data dan Penjaminan Akurasi
Setelah masa tiga bulan berakhir, Kemensos akan melakukan pengecekan lapangan atau ground check secara ketat. Pengecekan ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan data yang akurat dan tepat sasaran.
Tujuannya adalah untuk memverifikasi apakah para penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang secara ekonomi berada pada desil 1 hingga 5 dalam basis data pemerintah.
"Untuk itulah ground check ini memastikan apakah para penerima manfaat ini berada di desil 1 sampai 5 atau di atasnya, desil 6 sampai 10. Ini yang memang akan dipastikan lewat metode-metode yang sudah disiapkan," tuturnya.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan reaktivasi otomatis ini sebelumnya telah diumumkan oleh Gus Ipul dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, sehari sebelumnya. Opsi ini dibuka khusus untuk menyasar peserta PBI yang statusnya nonaktif namun mengidap penyakit berat, sebagai bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan.
Langkah ini mencerminkan pendekatan yang lebih hati-hati, di mana pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan mendesak untuk melindungi pasien rentan dengan kewajiban untuk menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran program bantuan sosial. Dengan demikian, bantuan yang diberikan tidak hanya cepat, tetapi juga diharapkan dapat tepat sasaran.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Kabel Penangkal Petir di 46 SPBU
Ketua MA Peringatkan Ancaman Overload, Beban Hakim Agung Capai Rata-rata 2.384 Perkara per Tahun
Kemensos dan DPR Sepakat Perlu Perkuat Data Sosial sebagai Fondasi Kebijakan
Polsek Mampang Dirikan Posko di Lokasi Kebakaran untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban