MURIANETWORK.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) secara otomatis mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan bagi lebih dari 106 ribu penerima bantuan iuran (PBI) yang mengidap penyakit kronis atau katastropik. Kebijakan reaktivasi yang berlaku mulai Selasa (10/2/2026) ini bertujuan memastikan layanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi serius, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal, tidak terputus. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan, bantuan ini akan aktif selama tiga bulan sebelum dilakukan pengecekan ulang terhadap kelayakan penerimanya.
Mekanisme Reaktivasi dan Masa Tenggang
Reaktivasi otomatis ini langsung diberlakukan, sehingga para peserta yang masuk dalam daftar tersebut dapat kembali mengakses fasilitas kesehatan. Gus Ipul menekankan bahwa langkah ini merupakan respons cepat untuk mengatasi kondisi darurat kesehatan masyarakat.
"Yang pertama ini sudah otomatis aktif, jadi otomatis sudah direaktivasi. Jadi yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini ya," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Kemensos RI, Jakarta Pusat.
Namun, status aktif ini bersifat sementara. Pemerintah memberikan masa tenggang selama tiga bulan untuk melakukan verifikasi mendalam. Periode ini menjadi jangka waktu kritis bagi Kemensos dan para penerima bantuan.
"Selama 3 bulan ke depan, nanti hasilnya kita lihat apakah memenuhi syarat ya. Bagi yang memenuhi syarat ya tentu akan mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat kita sarankan nanti untuk menjadi peserta mandiri," ungkap Gus Ipul.
Artikel Terkait
Pemerintah Tambah AI hingga Konten Digital dalam Subsektor Ekonomi Kreatif
Komnas HAM Desak Perluas Pemeriksaan ke Mantan Kepala BAIS dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Timnas Indonesia Tuntaskan Laga Uji Coba dengan Kemenangan 4-0 di Era Baru John Herdman
Bendera Iran Berkibar di Tengah Badai: Simbol, Makna, dan Pertarungan Identitas