Ketua MA Peringatkan Ancaman Overload, Beban Hakim Agung Capai Rata-rata 2.384 Perkara per Tahun

- Selasa, 10 Februari 2026 | 20:10 WIB
Ketua MA Peringatkan Ancaman Overload, Beban Hakim Agung Capai Rata-rata 2.384 Perkara per Tahun

MURIANETWORK.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkapkan beban kerja hakim agung yang sangat berat, dengan rata-rata ribuan berkas perkara yang harus ditangani setiap tahun. Pernyataan ini disampaikannya dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), di mana ia menyoroti ancaman overload atau kelebihan beban pada sistem peradilan tahun depan.

Beban Kerja yang Meningkat Tajam

Dalam paparannya, Sunarto memberikan gambaran konkret tentang volume perkara yang dihadapi lembaga peradilan tertinggi itu. Ia menjelaskan bahwa untuk menangani kompleksitas perkara, MA didukung oleh sejumlah hakim ad hoc, khususnya untuk dua bidang sensitif.

"Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, Mahkamah Agung didukung oleh 8 orang hakim ad hoc, terdiri atas 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI," ucap Sunarto.

Meski dengan komposisi dukungan tersebut, tekanan terhadap hakim agung tetap luar biasa besar. Sunarto memaparkan angka yang membuat banyak pihak merenung tentang kapasitas dan kualitas putusan.

"Dengan komposisi tersebut, rata-rata beban kerja setiap hakim agung pada 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau sekitar 199 berkas per bulan," jelasnya.

Ancaman Overload di Tahun Depan

Curhatan Ketua MA ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan peringatan dini tentang kondisi yang kian mendesak. Sunarto secara khusus menyebutkan bahwa pada tahun 2025, beban tersebut sudah sampai pada titik yang mengkhawatirkan dan berpotensi memicu overload di tahun 2025. Implikasinya terhadap proses peradilan yang teliti dan berkualitas tentu menjadi pertanyaan serius.

Angka rata-rata hampir dua ratus berkas per bulan per hakim agung tersebut mengindikasikan sebuah ritme kerja yang sangat padat. Dalam dunia peradilan, di mana setiap putusan memerlukan pertimbangan mendalam dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak, beban sebesar ini menuntut perhatian dan solusi strategis dari semua pemangku kepentingan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar