MURIANETWORK.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkapkan beban kerja hakim agung yang sangat berat, dengan rata-rata ribuan berkas perkara yang harus ditangani setiap tahun. Pernyataan ini disampaikannya dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), di mana ia menyoroti ancaman overload atau kelebihan beban pada sistem peradilan tahun depan.
Beban Kerja yang Meningkat Tajam
Dalam paparannya, Sunarto memberikan gambaran konkret tentang volume perkara yang dihadapi lembaga peradilan tertinggi itu. Ia menjelaskan bahwa untuk menangani kompleksitas perkara, MA didukung oleh sejumlah hakim ad hoc, khususnya untuk dua bidang sensitif.
"Untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, Mahkamah Agung didukung oleh 8 orang hakim ad hoc, terdiri atas 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI," ucap Sunarto.
Meski dengan komposisi dukungan tersebut, tekanan terhadap hakim agung tetap luar biasa besar. Sunarto memaparkan angka yang membuat banyak pihak merenung tentang kapasitas dan kualitas putusan.
Artikel Terkait
Thailand dan Iran Sepakati Jaminan Keamanan untuk Kapal Tanker di Selat Hormuz
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 53 Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Jakarta
Polisi Tangkap Pembeli Bayi Hasil Perdagangan Anak di Jeneponto
Sekolah di Sumatra Kembali Normal Pascabanjir Berkat Kolaborasi Pemerintah