Subuh yang dingin di Azerbaijan Barat, Iran, pada Sabtu (13/12) lalu, berakhir dengan sebuah eksekusi. Seorang wanita dihukum mati atas pembunuhan anak tirinya yang masih berusia empat tahun. Hukuman qisas, atau hukum pembalasan dalam Islam, akhirnya dijalankan.
Kisahnya bermula di Desember 2023. Seorang anak perempuan bernama Ava meninggal dunia. Media Mizan Online milik kehakiman melaporkan, kematiannya disebabkan cedera otak parah akibat luka yang ditimbulkan oleh ibu tirinya sendiri. Peristiwa itu mengguncang komunitas setempat.
Proses hukum kemudian berjalan. Pada Maret 2024, sang wanita dijatuhi hukuman qisas. Intinya, hukum ini memberi hak pada keluarga korban untuk menuntut nyawa pembunuh sebagai balasan. Putusan Mahkamah Agung pun mengukuhkannya.
Menurut Naser Atabati, kepala hakim provinsi setempat, eksekusi digelar tepat di waktu subuh. Dia juga menyebut bahwa ibu kandung Ava bersikeras menuntut pembalasan.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka