Subuh yang dingin di Azerbaijan Barat, Iran, pada Sabtu (13/12) lalu, berakhir dengan sebuah eksekusi. Seorang wanita dihukum mati atas pembunuhan anak tirinya yang masih berusia empat tahun. Hukuman qisas, atau hukum pembalasan dalam Islam, akhirnya dijalankan.
Kisahnya bermula di Desember 2023. Seorang anak perempuan bernama Ava meninggal dunia. Media Mizan Online milik kehakiman melaporkan, kematiannya disebabkan cedera otak parah akibat luka yang ditimbulkan oleh ibu tirinya sendiri. Peristiwa itu mengguncang komunitas setempat.
Proses hukum kemudian berjalan. Pada Maret 2024, sang wanita dijatuhi hukuman qisas. Intinya, hukum ini memberi hak pada keluarga korban untuk menuntut nyawa pembunuh sebagai balasan. Putusan Mahkamah Agung pun mengukuhkannya.
Menurut Naser Atabati, kepala hakim provinsi setempat, eksekusi digelar tepat di waktu subuh. Dia juga menyebut bahwa ibu kandung Ava bersikeras menuntut pembalasan.
"Ibu kandung Ava telah dengan tegas menuntut pembalasan," ujar Naser Atabati.
Nama terpidana sendiri tak pernah diumumkan oleh pihak berwenang. Yang jelas, ini menambah daftar panjang eksekusi di negara tersebut.
Iran memang dikenal masih aktif menerapkan hukuman mati. Untuk kasus-kasus seperti pembunuhan atau pemerkosaan, hukuman gantung di waktu subuh adalah metode yang lazim. Praktik ini membuat Iran sering jadi sorotan.
Faktanya, menurut catatan Amnesty International dan sejumlah kelompok HAM lainnya, Iran menempati posisi kedua sebagai negara dengan eksekusi terbanyak di dunia. Posisi pertama masih dipegang oleh China. Situasi ini terus memantik perdebatan tentang keadilan dan hak asasi di tingkat global.
Artikel Terkait
Warga Tewas Tertemper Kereta Saat Coba Melerai Tawuran di Cipinang
Empat Dokter Internship Meninggal dalam Tiga Bulan, Pakar Desak Evaluasi Total Sistem Program Magang
Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Suporter Tamu Dilarang Hadir
Anggota DPR Minta BGN Utamakan Masyarakat, Bukan Kampus, dalam Pembentukan Dapur Gizi