Subuh yang dingin di Azerbaijan Barat, Iran, pada Sabtu (13/12) lalu, berakhir dengan sebuah eksekusi. Seorang wanita dihukum mati atas pembunuhan anak tirinya yang masih berusia empat tahun. Hukuman qisas, atau hukum pembalasan dalam Islam, akhirnya dijalankan.
Kisahnya bermula di Desember 2023. Seorang anak perempuan bernama Ava meninggal dunia. Media Mizan Online milik kehakiman melaporkan, kematiannya disebabkan cedera otak parah akibat luka yang ditimbulkan oleh ibu tirinya sendiri. Peristiwa itu mengguncang komunitas setempat.
Proses hukum kemudian berjalan. Pada Maret 2024, sang wanita dijatuhi hukuman qisas. Intinya, hukum ini memberi hak pada keluarga korban untuk menuntut nyawa pembunuh sebagai balasan. Putusan Mahkamah Agung pun mengukuhkannya.
Menurut Naser Atabati, kepala hakim provinsi setempat, eksekusi digelar tepat di waktu subuh. Dia juga menyebut bahwa ibu kandung Ava bersikeras menuntut pembalasan.
Artikel Terkait
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Lumpuhkan Arus Lalu Lintas
Zulhas Tinjau Sawah Hancur di Aceh, Petani Minta Bantuan Hidup dan Rehabilitasi Lahan
Dari Balik Jeruji, Karya Jurnalistik Ini Sabet Gelar Tertinggi Anugerah Pertamina
Kios Buah di Pasar Kramat Jati Ludes Dilahap Api