AKP Seala menyatakan bahwa pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan. Awalnya, ada dua orang yang diamankan, namun jumlahnya bertambah menjadi 14 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah lagi seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Polsek Pesanggrahan juga memberikan edukasi mengenai undang-undang yang mengatur tentang tawuran, penggunaan senjata tajam, serta berbagai tindak pidana terkait, mulai dari percobaan pembunuhan hingga penganiayaan.
Sanksi bagi Pelaku Tawuran di Bawah Umur
Kapolsek menegaskan adanya sanksi penjara anak bagi pelaku tawuran yang masih di bawah umur. Selain sanksi pidana, para pelaku yang masih bersekolah juga terancam sanksi seperti dikeluarkan dari sekolah hingga pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka, terutama setelah pulang sekolah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Seluruh upaya pencegahan dan penindakan ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah Jakarta Selatan, khususnya di Kecamatan Pesanggrahan.
Artikel Terkait
Kapolrestabes Bandung Peringatkan Debt Collector Nakal: Perampasan & Penganiayaan Akan Diproses Hukum
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan Dana Proyek Rp7 Miliar
Kasus Pembunuhan Sadis Mutmainah (74) di Lamongan Terungkap, Pelaku Dibekuk Polres Jombang
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Ditahan KPK: Kronologi OTT, Modus Pemerasan, dan Bukti Rp 1,6 M