Paminal Sie Propam Polres Cilegon segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pemilik serta pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang. Hasil penyidikan mengungkap bahwa Brigadir HA memang pernah berada di vila tersebut bersama ES pada tanggal yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil pendalaman, terungkap bahwa Brigadir HA dan ES melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap istri sah dari Brigadir HA. Dalam proses pemeriksaan, Brigadir HA mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor.
Proses Hukum dan Penegakan Kode Etik Polri
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, Brigadir HA diserahkan ke Bidpropam Polda Banten dan resmi di-Patsus-kan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menegaskan komitmen pimpinan untuk memproses setiap anggota yang melakukan pelanggaran secara transparan dan akuntabel. Langkah ini merupakan upaya Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Artikel Terkait
Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan
Dua Kubu Bertemu di Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Jokowi
Kasus Solar Murah Rp2,5 Triliun: Mengapa Kejagung Tak Berani Sentuh Perusahaan Besar?
Viral Ujaran Kebencian, Polda Jabar Lacak Pemilik Akun Resbob