Brigadir HA Dipatsuskan Gara-gara Selingkuh dengan Mahasiswa, Ini Kronologi Lengkapnya!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 06:25 WIB
Brigadir HA Dipatsuskan Gara-gara Selingkuh dengan Mahasiswa, Ini Kronologi Lengkapnya!
Brigadir HA Bhabinkamtibmas Cinangka Dipatsuskan Diduga Selingkuh dengan Mahasiswa - Polda Banten

Brigadir HA Bhabinkamtibmas Cinangka Dipatsuskan Usai Dilaporkan Mahasiswa karena Selingkuh

Personel Polri, Brigadir HA yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, kini ditempatkan di tempat khusus atau Patsus. Tindakan ini diambil menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial ES.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten mengambil langkah tegas setelah menerima laporan resmi dari ES. Kombes Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap personel yang bersangkutan sedang berlangsung.

Kronologi Laporan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa ES

ES melaporkan Brigadir HA ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Cilegon pada tanggal 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengungkapkan bahwa ia pernah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA. Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.

Hasil Penyidikan dan Pengakuan Pelaku

Paminal Sie Propam Polres Cilegon segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pemilik serta pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang. Hasil penyidikan mengungkap bahwa Brigadir HA memang pernah berada di vila tersebut bersama ES pada tanggal yang dilaporkan.

Berdasarkan hasil pendalaman, terungkap bahwa Brigadir HA dan ES melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap istri sah dari Brigadir HA. Dalam proses pemeriksaan, Brigadir HA mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor.

Proses Hukum dan Penegakan Kode Etik Polri

Pada Kamis, 23 Oktober 2025, Brigadir HA diserahkan ke Bidpropam Polda Banten dan resmi di-Patsus-kan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menegaskan komitmen pimpinan untuk memproses setiap anggota yang melakukan pelanggaran secara transparan dan akuntabel. Langkah ini merupakan upaya Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar