Pengacara Joko Widodo, Firman Pangaribuan, akhirnya angkat bicara mengenai proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah kliennya yang berjalan lambat. Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena banyaknya alat bukti, saksi, dan keterangan ahli yang harus dikumpulkan secara cermat.
“Ini menjadi lama menurut hemat kami ya, menurut hemat kami ini jadi lama karena banyak bukti, banyak saksi, banyak ahli,” ujar Firman dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, Selasa (5/5/2026) malam.
Menurut Firman, pengumpulan berbagai elemen tersebut diperlukan agar proses persidangan nantinya berjalan lancar dan pasal yang disangkakan dapat dibuktikan dengan mudah. Ia menilai langkah kejaksaan yang belum segera melimpahkan perkara ke pengadilan bukanlah bentuk ketakutan, melainkan sikap kehati-hatian.
“Ketika nanti Jaksa mem-P21-kan bukan ketakutan yang terjadi, tetapi saya melihatnya ini prudent. Saya melihatnya bahwa ketika mereka P21 maka pada waktu persidangan mereka dengan mudah akan melihat, mendudukkan persoalan ini dan membuktikannya di persidangan,” jelasnya.
Di sisi lain, Firman menegaskan bahwa cepat atau lambatnya penanganan perkara tidak serta-merta membuat kasus tersebut gugur demi hukum. Menurutnya, keadilan tidak boleh dihentikan hanya karena faktor waktu.
“Masalah lama dan sebentar itu tidak mengatakan keadilan itu harus dihentikan, tidak. Karena ada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan juga melalui ITE yang dilakukan oleh beberapa orang yang diduga melanggar pidana,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada November 2025, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 Joko Widodo. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka lainnya, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice.
Editor: Hendra Wijaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Sinergi Awasi Tata Kelola Program JKN demi Keberlanjutan Pembiayaan
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada 5-11 Mei 2026
Polisi dan Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
Trump Buka Peluang Kirim Pasukan Darat ke Iran untuk Amankan Material Nuklir