KPK dan Kasus Bobby Nasution: Desakan Penyidikan dan Isu Tebang Pilih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengambil langkah tegas untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Tapanuli Selatan. Padahal, majelis hakim telah meminta KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam persidangan.
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendatangi markas KPK pada Jumat (24/10/2025) untuk mendesak sikap adil dari lembaga antirasuah tersebut. Mereka menuntut KPK bersikap tegas dan berani memeriksa serta menetapkan Bobby Nasution sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi jalan di Sumut.
Desakan KAMAK untuk KPK
Menurut Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, anak buah Bobby di kantor Gubernur Sumut telah mengakui menerima uang suap dalam kasus tersebut. "Anak buahnya sudah mengakui, mana mungkin gubernur tidak dapat jatah. Hakim kan sudah meminta agar Bobby dihadirkan di persidangan, mengapa KPK masih mau melindunginya?" kata Azmi.
Sejauh ini, hanya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Topan dikenal sebagai tangan kanan Bobby sejak keduanya masih bertugas di Pemko Medan. KPK sendiri telah mengakui bahwa aksi Topan menerima uang suap dari kontraktor tidak lepas dari perintah atasannya.
Pentingnya Penelusuran Aliran Dana dan Pertanggungjawaban Struktural
Azmi menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka Topan Ginting. "Kami menilai kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri. KPK harus berani menelusuri aliran dana dan hubungan pertanggungjawaban secara struktural. Bobby Nasution sebagai atasan langsung tentu harus dimintai keterangan," tegas Azmi.
Artikel Terkait
Rektor Unitomo Bongkar Ijazah Palsu di Sidang, Terdakwa Akui Belajar Photoshop Demi Biaya Lahiran
KPK Berpotensi Panggil Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Wahid
KPK Geledah 11 Lokasi, Telusuri Aliran Suap Proyek Monumen Reog Ponorogo
KPK Bantah Sita Emas dan Uang Miliaran, Sebut Hanya Dokumen yang Dibawa