Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa total nilai uang yang dicuci dalam kasus ini mencapai Rp 52,5 miliar. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan nama perusahaan untuk menguasai aset serta mencampuradukkan uang hasil korupsi dengan dana yang sah. Tindakan ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.
"Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut mencakup dolar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei. Serta biaya legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang terkait dengan pemberian atau janji kepada hakim," jelas Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Muhammad Syafei juga diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 28 miliar, yang termasuk di dalamnya uang untuk operasional sebesar Rp 411 juta.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Dalam proses hukumnya, Marcella Santoso dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara itu, Muhammad Syafei menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
Polri Cuma Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?
KPK Dituding Ngawur Usut Whoosh: Hanya Mau yang Gampang Saja?
Mahfud Buka Suara Soal Mark Up Whoosh: KPK Diam Saat Banyak Laporan, Kok Sekarang Malah Disuruh Lapor?
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun! Korbannya 3 Anak di Bawah Umur