Bocor Rp155 Triliun, Devisa Negara Tersedot Ekspor Emas Ilegal

- Minggu, 01 Februari 2026 | 22:25 WIB
Bocor Rp155 Triliun, Devisa Negara Tersedot Ekspor Emas Ilegal

Angkanya sungguh mencengangkan: Rp155 triliun. Itulah nilai devisa negara yang diduga bocor ke luar negeri lewat ekspor emas ilegal. PPATK baru-baru ini membongkar praktik ini, yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI yang kian merajalela.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, indikasi kebocoran fantastis ini terungkap dari analisis transaksi keuangan sebuah perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di tanah air. Perusahaan itu diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan sejumlah pihak di luar negeri.

“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023 hingga 2025, totalnya lebih dari Rp155 triliun,” ujar Ivan Yustiavandana, seperti dikutip dari laporan media (31/1/2026).

Aliran dana itu mengarah ke beberapa negara, Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat disebut-sebut sebagai tujuannya. Ini bukan cuma soal uang yang kabur. Ivan menyebut, praktik semacam ini jelas jadi indikasi kuat kebocoran devisa. Belum lagi potensi penerimaan pajak dan royalti yang raib, yang mestinya mengisi kas negara.

Padahal, sektor pertambangan emas seharusnya jadi penyumbang devisa andalan. Kerugiannya jadi berlipat ganda.

Namun begitu, temuan ini ternyata baru secuil dari gambaran sebenarnya. Jaringannya jauh lebih luas dan kompleks. Dari penelusuran PPATK, total perputaran dana yang berkaitan dengan PETI dalam periode 2023-2025 malah mencapai angka yang lebih sulit dibayangkan: lebih dari Rp992 triliun.

“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode tersebut mencapai lebih dari Rp992 triliun,” ungkap Ivan.

Jaringannya tersebar nyaris ke seluruh penjuru. Mulai dari Papua dan Kalimantan Barat, menjalar ke Sulawesi, Sumatera Utara, hingga ke Pulau Jawa. Aktivitas ilegal di titik-titik panas itu diduga saling terhubung dalam satu mata rantai yang rapi mulai dari galian liar, pengolahan, sampai pengapalan ke luar negeri.

Lalu, berapa nilai ekspor ilegalnya? Sekitar Rp185 triliun dalam periode yang sama. Angka itu semakin menegaskan bahwa ini bukanlah aktivitas tambang tradisional skala kecil. Ini sudah berupa bisnis terorganisir dengan perputaran uang yang melampaui batas negara.

Di sisi lain, temuan PPATK ini jelas jadi sinyal bahaya bagi penegak hukum dan para pembuat kebijakan. Ivan menegaskan, koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Tujuannya satu: penegakan hukum yang tegas.

Kasus ini tentu menyita perhatian. Ia membuka mata betapa besarnya kerugian yang bisa ditimbulkan oleh lemahnya pengawasan di sektor tambang. Masyarakat punya harapan yang jelas: pemerintah harus bergerak cepat dan tegas. Agar kebocoran berhenti, dan kekayaan alam negeri ini benar-benar bisa dirasakan untuk kesejahteraan rakyat banyak.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler