Bocor Rp155 Triliun, Devisa Negara Tersedot Ekspor Emas Ilegal

- Minggu, 01 Februari 2026 | 22:25 WIB
Bocor Rp155 Triliun, Devisa Negara Tersedot Ekspor Emas Ilegal

Angkanya sungguh mencengangkan: Rp155 triliun. Itulah nilai devisa negara yang diduga bocor ke luar negeri lewat ekspor emas ilegal. PPATK baru-baru ini membongkar praktik ini, yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI yang kian merajalela.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, indikasi kebocoran fantastis ini terungkap dari analisis transaksi keuangan sebuah perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di tanah air. Perusahaan itu diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan sejumlah pihak di luar negeri.

“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023 hingga 2025, totalnya lebih dari Rp155 triliun,” ujar Ivan Yustiavandana, seperti dikutip dari laporan media (31/1/2026).

Aliran dana itu mengarah ke beberapa negara, Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat disebut-sebut sebagai tujuannya. Ini bukan cuma soal uang yang kabur. Ivan menyebut, praktik semacam ini jelas jadi indikasi kuat kebocoran devisa. Belum lagi potensi penerimaan pajak dan royalti yang raib, yang mestinya mengisi kas negara.

Padahal, sektor pertambangan emas seharusnya jadi penyumbang devisa andalan. Kerugiannya jadi berlipat ganda.

Namun begitu, temuan ini ternyata baru secuil dari gambaran sebenarnya. Jaringannya jauh lebih luas dan kompleks. Dari penelusuran PPATK, total perputaran dana yang berkaitan dengan PETI dalam periode 2023-2025 malah mencapai angka yang lebih sulit dibayangkan: lebih dari Rp992 triliun.


Halaman:

Komentar