“Nilai total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI pada periode tersebut mencapai lebih dari Rp992 triliun,” ungkap Ivan.
Jaringannya tersebar nyaris ke seluruh penjuru. Mulai dari Papua dan Kalimantan Barat, menjalar ke Sulawesi, Sumatera Utara, hingga ke Pulau Jawa. Aktivitas ilegal di titik-titik panas itu diduga saling terhubung dalam satu mata rantai yang rapi mulai dari galian liar, pengolahan, sampai pengapalan ke luar negeri.
Lalu, berapa nilai ekspor ilegalnya? Sekitar Rp185 triliun dalam periode yang sama. Angka itu semakin menegaskan bahwa ini bukanlah aktivitas tambang tradisional skala kecil. Ini sudah berupa bisnis terorganisir dengan perputaran uang yang melampaui batas negara.
Di sisi lain, temuan PPATK ini jelas jadi sinyal bahaya bagi penegak hukum dan para pembuat kebijakan. Ivan menegaskan, koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Tujuannya satu: penegakan hukum yang tegas.
Kasus ini tentu menyita perhatian. Ia membuka mata betapa besarnya kerugian yang bisa ditimbulkan oleh lemahnya pengawasan di sektor tambang. Masyarakat punya harapan yang jelas: pemerintah harus bergerak cepat dan tegas. Agar kebocoran berhenti, dan kekayaan alam negeri ini benar-benar bisa dirasakan untuk kesejahteraan rakyat banyak.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral