Desakan Banding dan Laporan ke Mahkamah Agung
Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan secara tegas meminta Oditur Militer untuk segera mengajukan upaya hukum banding. Tidak hanya itu, LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung karena diduga terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut.
Desakan Reformasi Peradilan Militer
Berdasarkan putusan kasus MHS dan beberapa kasus lainnya yang dinilai ringan, LBH Medan mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi peradilan militer. Irvan menguraikan bahwa tindakan terdakwa seharusnya dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Namun, kenyataannya, tuntutan Oditur hanya 1 tahun penjara. Alih-alih memenuhi keadilan, vonis yang dijatuhkan hakim justru dinilai lebih ringan, yaitu 10 bulan penjara sebelum akhirnya diputus menjadi 10 tahun.
"Dengan kata lain, putusan itu lebih ringan dari putusan maling ayam," pungkas Irvan Saputra.
Artikel Terkait
Rektor Unitomo Bongkar Ijazah Palsu di Sidang, Terdakwa Akui Belajar Photoshop Demi Biaya Lahiran
KPK Berpotensi Panggil Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Wahid
KPK Geledah 11 Lokasi, Telusuri Aliran Suap Proyek Monumen Reog Ponorogo
KPK Bantah Sita Emas dan Uang Miliaran, Sebut Hanya Dokumen yang Dibawa