Kejagung Sindir Surya Darmadi: Mau Balikin Rp 10 T? Kita Mendakwa Puluhan Triliun!

- Senin, 20 Oktober 2025 | 19:50 WIB
Kejagung Sindir Surya Darmadi: Mau Balikin Rp 10 T? Kita Mendakwa Puluhan Triliun!

Kewajiban Restitusi Surya Darmadi dan Proses Korporasi

Anang juga mengungkapkan bahwa dalam dakwaan secara pribadi, Surya Darmadi telah diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun. Namun, hingga saat ini, pembayaran atau penyerahan yang dilakukan baru mencapai beberapa ratus miliar Rupiah saja.

Kejaksaan Agung saat ini memfokuskan upaya pada penelusuran dan penyitaan aset, serta pemulihan kerugian negara. Proses hukum tidak hanya menjerat Surya Darmadi sebagai individu, tetapi juga Duta Palma Group sebagai korporasi.

"Dia ada beberapa [anak perusahaan]. Terdapat banyak korporasi. Korporasi Surya Dharmadi ini lagi di proses. Lagi perjalanan. Itu kan beberapa puluh triliun. Proses korporasinya dulu. Kita sidangkan ini kan butuh waktu," jelas Anang.

Dengan demikian, tawaran pengembalian Rp10 triliun dari Surya Darmadi dinilai tidak memadai. Kejagung bertekad untuk terus menempuh proses hukum guna memulihkan total kerugian negara yang diduga timbul dari praktik kebun sawit ilegal di Riau sejak tahun 2002.


Halaman:

Komentar