Kewajiban Restitusi Surya Darmadi dan Proses Korporasi
Anang juga mengungkapkan bahwa dalam dakwaan secara pribadi, Surya Darmadi telah diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun. Namun, hingga saat ini, pembayaran atau penyerahan yang dilakukan baru mencapai beberapa ratus miliar Rupiah saja.
Kejaksaan Agung saat ini memfokuskan upaya pada penelusuran dan penyitaan aset, serta pemulihan kerugian negara. Proses hukum tidak hanya menjerat Surya Darmadi sebagai individu, tetapi juga Duta Palma Group sebagai korporasi.
"Dia ada beberapa [anak perusahaan]. Terdapat banyak korporasi. Korporasi Surya Dharmadi ini lagi di proses. Lagi perjalanan. Itu kan beberapa puluh triliun. Proses korporasinya dulu. Kita sidangkan ini kan butuh waktu," jelas Anang.
Dengan demikian, tawaran pengembalian Rp10 triliun dari Surya Darmadi dinilai tidak memadai. Kejagung bertekad untuk terus menempuh proses hukum guna memulihkan total kerugian negara yang diduga timbul dari praktik kebun sawit ilegal di Riau sejak tahun 2002.
Artikel Terkait
Silent Blue Code di Tubuh Polri: Pelanggar Dihukum, Lalu Naik Pangkat
Kupas Tuntas Dugaan Suap Kuota Haji, KPK Selidiki Lobi ke Mantan Menag
Dewas KPK Periksa Penyidik, Sorotan Mengapa Bobby Nasution Belum Dipanggil?
Skandal Kuota Haji: Mantan Menag Dicekal, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun