Kejagung Tolak Tawaran Surya Darmadi: Rp 10 Triliun Tak Sebanding Kerugian Negara Rp 78 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menolak tawaran dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berniat memberikan aset senilai Rp10 triliun kepada negara. Aset tersebut berupa lahan dan pabrik kelapa sawit milik perusahaannya di Kalimantan.
Dakwaan Kerugian Negara Mencapai Puluhan Triliun
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, nilai tawaran pengembalian tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang didakwakan. Dalam kasus dugaan perkebunan sawit ilegal di Riau, Surya Darmadi dan Duta Palma Group dituduh menyebabkan kerugian negara yang fantastis, lebih dari Rp78 triliun.
"Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp10 triliun," tegas Anang pada Senin, 20 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Silent Blue Code di Tubuh Polri: Pelanggar Dihukum, Lalu Naik Pangkat
Kupas Tuntas Dugaan Suap Kuota Haji, KPK Selidiki Lobi ke Mantan Menag
Dewas KPK Periksa Penyidik, Sorotan Mengapa Bobby Nasution Belum Dipanggil?
Skandal Kuota Haji: Mantan Menag Dicekal, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun