Mahfud MD Bongkar Mark Up Whoosh, KPK Menunggu Laporan Resmi!

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 08:25 WIB
Mahfud MD Bongkar Mark Up Whoosh, KPK Menunggu Laporan Resmi!

KPK Tunggu Laporan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menunggu laporan resmi mengenai dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Hal ini mencuat setelah dibongkar oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau data awal mengenai dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi. Laporan tersebut akan dianalisis dan diverifikasi untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal, silakan sampaikan aduan kepada KPK. Tentu laporan perlu dilengkapi juga dengan informasi dan data awal sehingga nanti dalam proses telaah dan verifikasinya menjadi lebih presisi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Budi menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih bersifat awal. KPK memerlukan data yang valid untuk menindaklanjuti dan memastikan adanya unsur korupsi. Perhitungan kerugian keuangan negara, jika ada, harus dilakukan oleh auditor negara seperti BPK atau BPKP.

Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Dibongkar Mahfud MD

Mahfud MD mengungkapkan bahwa megaproyek Kereta Cepat Whoosh diduga kuat mengalami mark up anggaran hingga beberapa kali lipat. Dugaan ini berdasarkan informasi terpercaya yang diterimanya dan diperkuat oleh pernyataan pengamat ekonomi Agus Pambagyo dan Anthony Budiawan.

"Apa-apa yang dulu sudah terberitakan atau 5 tahun lalu sudah terberitakan luas, sekarang dikonfirmasi langsung," kata Mahfud dalam video YouTube-nya.

Mahfud mendukung penuh keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak membayar utang proyek Whoosh sebesar Rp 116 triliun dari APBN. Menurutnya, tanggung jawab pembayaran berada di tangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Rincian Dugaan Mark Up dan Dampaknya


Halaman:

Komentar